Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur

Asep Guntur masih Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari posisinya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

1. Pimpinan KPK berhak memutuskan

Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep GunturWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyatakan seluruh pegawai berhak untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, pimpinan juga berhak menerima atau menolaknya.

"Keputusan ada di pimpinan," ujar Alex saat itu.

Baca Juga: Pimpinan KPK Gantung Nasib Dirdik Asep Guntur yang Minta Mundur

2. Asep Guntur dikabarkan sempat pamitan

Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep GunturDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep Guntur diketahui mengajukan pengunduran diri dari KPK setelah beredar potongan pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada koleganya pada Jumat (28/7/2023). Dalam pesan itu, Asep Guntur mengaku tak bisa mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," tulis Asep Guntur di pesan tersebut.

“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” lanjutnya.

3. Asep Guntur ingin mundur usai ada polemik dengan TNI

Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep GunturDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep Guntur mengajukan pengunduran diri di tengah polemik penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut ada kesalahan penyelidik dan penyidik sehingga menetapkan anggota TNI tersangka tanpa melibatkan militer.

Dua tersangka itu adalah Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto, dan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya