Polemik Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Pegawai

Alexander Marwata sebut tak ada pegawai KPK yang salah

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemui pegawai KPK terkait polemik penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dalam forum yang dihadiri 300 pegawai itu, pimpinan meminta maaf.

"Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Dijadikan Evaluasi

1. Alexander Marwata sebut tak ada pegawai KPK yang salah

Polemik Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke PegawaiWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menegaskan tidak ada pegawai KPK yang salah dalam penanganan dugaan korupsi di Basarnas ini. Berbeda dengan Johanis Tanak, Alex menyebut kelalaian dan tanggung jawab ada di pimpinan, bukan penyelidik maupun penyidik.

"Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," ujarnya.

Baca Juga: BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau Dicopot

2. Pimpinan KPK tidak akan mundur dari jabatannya

Polemik Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke PegawaiWakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Alex menyebut pimpinan KPK tidak akan mundur dari posisinya. Hal ini juga disampaikan kepada para pegawai dalam forum tersebut.

"Kami juga pastikan ke teman-teman pegawai bahwa pimpinan akan semakin kompak dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," ujar Alex.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK

3. KPK sempat tetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka korupsi

Polemik Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke PegawaiWakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas di Jakarta, Rabu (26/7/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK menetapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Sebab, prajurit TNI mempunyai mekanisme sendiri dalam penanganan sebuah kasus.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun meminta maaf. Ia menyebut penyelidik dan penyidik KPK melakukan kesalahan dan khilaf.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya