Polisi Diperas saat Lapor Kasus, Kompolnas Usul Pemakaian Body Camera

Pimpinan kepolisian diminta sering sidak biar jera

Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyarankan agar kepolisian memakai body camera saat bertugas. Hal ini buntut viralnya kasus Bripka Madih yang diduga diperas penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasusnya.

"CCTV dan body camera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktik transaksional," ujar Poengky saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/2/2023).

1. Pimpinan kepolisian diminta sering sidak biar jera

Polisi Diperas saat Lapor Kasus, Kompolnas Usul Pemakaian Body CameraKomisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat menjawab pertanyaan wartawan. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Poengky menilai pimpinan kepolisian perlu untuk melakukan pemeriksaan mendadak sesering mungkin. Hal ini dinilai dapat mencegah pelanggaran kepolisian terjadi.

"Untuk mencegah dugaan praktik-praktik transaksional," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan Korupsi

2. Propam Polda Metro Jaya diminta proaktif

Polisi Diperas saat Lapor Kasus, Kompolnas Usul Pemakaian Body Camera(Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti) IDN Times/ Muhamad Iqbal

Madih disarankan melaporkan dugaan pemerasan itu. Apabila Madih belum melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompolnas berharap Propam Polda Metro Jaya proaktif.

"Kalau toh belum lapor, karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ujarnya.

3. Bripka Madih ngaku diperas Rp100 juta

Polisi Diperas saat Lapor Kasus, Kompolnas Usul Pemakaian Body CameraIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka Madih viral di media sosial usai mengaku diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus. Madih adalah anggota Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia mengaku hendak melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu. 

Polda Metro Jaya tidak membantah dengan kasus tersebut. Hal ini masih didalami oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Viral Polisi Diperas Rp100 Juta oleh Penyidik, Ini Kata Polda Metro

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya