PPP Gak Terima Cuma Dapat Suara 3,87 Persen, Bakal Gugat ke MK

PPP sampai hari ini belum dapat menerima hasil pengumuman

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Partai Persatuan Pembangunan hanya mendapatkan suara 3,87 persen secara nasional. PPP pun tak terima dengan penetapan itu dan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"PPP sampai hari ini belum dapat menerima hasil pengumuman tadi malam karena dalam pandangan kami itu baru pengumuman pihak KPU," ujar Anggota Mahkamah Partai DPP PPP, Abdullah Mansyur, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Kami sudah dan sedang menyiapkan untuk melakukan hak konstitusional kami ke Mahkamah Konstitusi karena itu jalan yang dibuka oleh aturan hukum kita," imbuhnya.

PPP mengaku terkejut dengan hasil yang ditetapkan KPU. Sebab, data di internal PPP menunjukkan suara yang diraih mencapai 4,04 persen.

"Makanya kami cukup terkejut dan sekali lagi perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Pertama Kali PPP Gagal ke Senayan, Begini Perjalanannya Selama Pemilu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya