Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rafael Alun minta asetnya yang disita KPK dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun minta dibebaskan dari kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Hal itu disampaikan melalui Tim Penasihat hukumnya dalam nota keberatan.

"Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim pengacara Rafael di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Membebaskan Sudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.

1. Tim Penasihat hukum sebut dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa

Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi dan Pencucian UangTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tim Penasihat Hukum Rafael meminta Hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Sebab, hal itu dinilai sudah kedaluwarsa.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya

Baca Juga: KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun

2. Rafael Alun minta asetnya dikembalikan

Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi dan Pencucian UangTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tim Penasihat Hukum Rafael juga berharap aset-aset kliennya yang disita KPK dikembalikan. Selain itu, mereka ingin agar martabat Rafael dipulihkan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," ujarnya.

3. Rafael Alun didakwa terima gratifikasi dan cuci uang

Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi dan Pencucian UangTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya