Saldi Isra Dissenting Opinion soal Bansos dan Penjabat Kepala Daerah

Saldi Isra yakin ada ketidaknetralan penjabat kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski begitu terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara Hakim Konstitusi.

Salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ada dua hal yang membuatnya berbeda dengan hakim konstitusi lain.

"Yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden (dan) perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara di sejumlah daerah," ujar Saldi Isra.

Saldi mengatakan, pembagian bantuan sosial telah dilakukan secara patut. Namun, pembagian bantuan sosial terlihat lebih masif menjelang pemilu.

"Ada celah hukum dalam hal aturan mengenai penggunaan anggaran negara melalui pengenjewantahan program pemerintah pada masa yang berdekatan atau berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Selain itu, Saldi Isra juga yakin ada ketidaknetralan penjabat kepala daerah. Hal ini membuat Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

"Semua ini bermuara pada terselenggaranya pemilu yang tidak beritegritas," ujarnya.

Selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang melakukan dissentig opinion adalah Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya