Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Yakin Gugatan Anies-Ganjar Tak Terbukti

KPU klaim sudah selenggarakan pemilu sesuai UU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Panitera di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskaddar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak terbukti.

"Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Senada, Komisioner KPU Idham Holik mengklaim pihaknya telah menyelenggarakan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai undang-undang. Ia yakin permohonan yang didalilkan kubu Anies maupun Ganjar tidak akan mengubah apapun.

"Apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya