Suami Artis Jennifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi Bansos

KPK periksa Faisal Harris 19 Desember 2023

Jakarta, IDN Times - Suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris, membantah tudingan telah menerima aliran uang dugaan korupsi bantuan sosial beras dalam program keluarga harapan (PKH). Menurutnya, ia dipanggil KPK sebagai saksi karena ada tersangka yang membeli rumah darinya.

"Karena salah satu tersangka korupsi Bansos itu katanya pernah membeli rumah saya di tahun 2010 lalu. Saya tidak kenal sama sekali tersangka tersebut yang sering disebut di media, kejadiannya pun sudah lama 13 tahun yang lalu sebelum ada kasus Bansos ini," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Sabtu (23/12/2023).

1. Faisal Harris merasa aneh

Suami Artis Jennifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi BansosJennife Dunn dan Faisal Harris (Instagram.com/harisfaisal_11)

Faisal Haris merasa aneh karena pemberitaannya dibesar-besarkan. Ia menduga ada yang tidak suka dengan aktivitasnya menjadi calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 1.

"Tapi itu hanya praduga saya saja. Mudah-mudahan dugaan saya itu tak benar. Karena kami semua, masyarakat Indonesia pasti menginginkan yang terbaik untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Sudah Terima Laporan Lisan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

2. KPK periksa Faisal Harris 19 Desember 2023

Suami Artis Jennifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi BansosJennife Dunn dan Faisal Harris (Instagram.com/harisfaisal_11)

Sebelumnya, KPK memeriksa Faisal Harris pada Selasa (19/12/2023). KPK menyebut Faisal diduga kecipratan uang dugaan korupsi bantuan sosial beras PKH.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun 2020-2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/12/2023).

3. Kasus diduga rugikan negara Rp127,5 miliar

Suami Artis Jennifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi BansosKPK tahan Kuncoro Wibowo, tersangka korupsi bansos beras (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur TransJakarta sekaligus Direktur PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini telah merugikan negara senilai Rp127,5 miliar. Hal ini diketahui dari nilai kontrak program tersebut.

"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dulu, nilai kerugian Rp127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp325 miliar," ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan ada sekitar Rp190 miliar yang terpakai dari nilai kontrak itu. Sisanya dianggap sebagai kerugian negara.

"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp127 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Ghufron.

Baca Juga: Firli Bahuri: 4 Tahun Memimpin KPK Bukan Kerjaan Mudah

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya