Terbukti Korupsi, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Bambang juga harus membayar denda Rp200 juta

Jakarta, IDN Times - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp57,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," ujar Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Denda Rp200 juta itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tak dibayar, hukuman Bambang Kayun ditambah empat bulan.

Selain itu, Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti Rp26,4 miliar. Apabila uang pengganti tak dibayar, maka hukumannya ditambah setahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Bambang Kayun 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp57,1 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa KPK Terima Suap Rp57,1 Miliar

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya