Tersangka Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang: Demi Allah

Kasus ini rugikan negara Rp127,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT TransJakarta Kuncoro Wibowo sudah selesai menjalani pemeriksa sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH). Usai diperiksa, ia membantah menerima uang dalam kasus ini.

"Demi Allah, gak ada lah saya, sepersen pun gak ada," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

1. Kuncoro Wibowo klaim bantu KPK berantas korupsi

Tersangka Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang: Demi AllahEks Direktur PT TransJakarta yang jadi Tersangka korupsi Bansos PKH Kemensos, Kuncoro Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Kuncoro merasa kehadirannya di hadapan Penyidik membantu KPK menuntaskan kasus korupsi ini. Ia mengaku ditanya banyak oleh penyidik.

"Saya bantu teman-teman KPK lah untuk mengungkapkan kasus ini, supaya biar terang," ujarnya.

Baca Juga: Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

2. KPK tetapkan enam tersangka

Tersangka Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang: Demi AllahTiga Tersangka Korupsi Bansos PKH Kementerian Sosial ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka tahun ini. Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan.

Para tersangka yang ditahan antara lain Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Sedangkan tersangka yang belum ditahan antara lain Direktur PT Bhanda Ghareksa, Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Santoso; dan Wakil Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reka 2018-2011, April Churniawan.

3. Kasus ini rugikan negara Rp127,5 miliar

Tersangka Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang: Demi AllahTiga Tersangka Korupsi Bansos PKH Kementerian Sosial ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa kasus ini membuat negara merugi hingga Rp127,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka yang sudah ditahan diduga menikmati uang sekitar Rp18,8 miliar.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Alex.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Keluar dari KPK Usai Diperiksa 5 Jam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya