Cerita Warga Saudi Bebaskan TKI dari Ancaman Hukuman Mati

Nurkoyah dituduh membunuh putri majikannya dengan diracun

Jakarta, IDN Times - Butuh waktu delapan tahun bagi Nurkoyah Marsan Darsan menghirup kembali udara segar. Ia sempat mendekam di dalam penjara Damman, Arab Saudi gara-gara dituduh majikannya Khalid Al-Busyail, membunuh anaknya yang baru berusia 1 tahun. 

Usai melalui persidangan yang panjang, Nurkoyah akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan. Ia pun akhirnya pulang ke Indonesia pada Rabu (4/7). Pengacara yang jasanya disewa oleh KBRI, Misha'al Al Shareef ikut mengantar Nurkoyah kembali ke rumahnya di Rengasdengklok, Karawang.

"Proses kepulangan Nurkoyah saya rekam sejak dari bandara hingga ke kampungnya dan saya unggah di Snapchat. Saya banyak mendapat komentar bahwa warga negara Arab Saudi banyak bersimpati dengan kasus ini bahkan ada yang ikut menangis dan bahagia ketika melihat Nurkoyah kembali bertemu dengan keluarga dan anak-anaknya," ujar Mish'al saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Jumat (6/7). 

Mish'al sudah menangani kasus Nurkoyah sejak tahun 2011 lalu. Bagaimana kisah Mish'al hingga akhirnya bisa membebaskan Nurkoyah dari vonis hukuman gantung? 

1. Nurkoyah membuat pengakuan dalam kondisi tertekan

Cerita Warga Saudi Bebaskan TKI dari Ancaman Hukuman MatiKBRI Riyadh

Menurut Mish'al, Nurkoyah sempat mengaku memang membunuh putri majikannya. Masalahnya, di dalam sistem pengadilan di Arab Saudi, posisi pengakuan dari terdakwa sangat penting. Makanya, ketika Nurkoyah membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh putri majikan seperti yang dituduhkan, maka hal tersebut semakin menyulitkan posisinya.

"Kenapa Nurkoyah mengaku seperti itu lebih ke kondisi mental Nurkoyah sebagai perempuan dan ia juga bukan warga negara Arab Saudi, serta dalam kondisi tidak ada yang mendampingi (secara hukum). Saya pastikan penyidik di Arab Saudi sebetulnya tidak ada yang menggunakan kekerasan seperti memukul untuk mengancam, tetapi lebih ke suara keras. Suara keras tim penyidik inilah yang kemungkinan membuat kondisi Nurkoyah demikian," ujar Mish'al.

Dalam proses pembelaannya terhadap Nurkoyah, Mish'al akhirnya dapat membuktikan bahwa Nurkoyah membuat pengakuan dalam kondisi terpaksa.

2. Kalau tersangkut kasus hukum di Saudi, lebih baik diam sampai dapat pengacara

Cerita Warga Saudi Bebaskan TKI dari Ancaman Hukuman MatiIDN Times/Sukma Shakti

Mish'al pun kemudian memberi nasihat bagi WNI kalau mereka gak melakukan apa pun yang dituduhkan ke dia, maka sebaiknya mereka gak memberikan pengakuan apa pun. Lebih baik mereka diam, dibandingkan memberikan keterangan.

"Di dalam sistem hukum Arab Saudi, kita punya hak diam untuk tidak memberikan pengakuan apa pun kecuali kalau sudah ada pengacara yang mendampingi," kata Mish'al.

3. Nurkoyah ajukan gugatan kepada jaksa di Saudi

Cerita Warga Saudi Bebaskan TKI dari Ancaman Hukuman MatiANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Lalu, apa betul Nurkoyah telah membunuh putri majikannya? Berdasarkan hasil penelusuran dari tim di KBRI, anak majikan itu sudah mengidap penyakit dan sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit.

"Dari hasil keterangan rumah sakit didapatkan kepastian, anak ini menderita penyakit dan tidak ada bukti bahwa anak ini meninggal akibat racun. Tidak ada bukti dan hanya ada kemungkinan. Sementara, dalam sistem Pengadilan di Arab Saudi, kemungkinan sesuatu tidak bisa dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan karena harus didasari bukti yang kuat," kata Mish'al.

Karena tidak terbukti telah melakukan tindak pidana, Nurkoyah bisa mengajukan gugatan kepada jaksa yang melakukan penuntutan.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu M. Iqbal, kasus Nurkoyah belum selesai sampai hak kompensasinya terpenuhi.

"Kami sudah dapat surat kuasa dari Nurkoyah untuk mengajukan gugatan tersebut. Bentuknya adalah kompensasi atas kerugian dia akibat tuntutan yang diajukan jaksa sehingga ia harus dipenjara selama 8 tahun," kata Iqbal.

Dengan dibebaskannya Nurkoyah, maka menambah daftar panjang WNI yang lolos dari hukuman mati. Data dari Kementerian Luar Negeri tercatat sejak 2011-2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana. Sebanyak 81 orang di antaranya sudah berhasil dibebaskan.

Sementara, 18 orang di antaranya masih dalam proses hukum. 9 orang ada di wilayah kerja KBRI Riyadh dan sisanya ada di wilayah kerja di KJRI Jeddah.

Baca juga: Bebas dari Vonis Mati, TKI Asal Karawang Disambut Tangis Haru Keluarga

Topik:

Berita Terkini Lainnya