Usai Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Lapor Pimpinan TNI

Henri jadi tersangka usai bawahannya kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Kepala Basarnas Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Ia mengaku akan bertanggung jawab dan siap dengan segala konsekuensinya.

"Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor Pimpinan TNI saat ini," ujar Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

1. Henri Alfiandy terima dengan status tersangkanya

Usai Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Lapor Pimpinan TNIKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Henri terima dengan status tersangka korupsi yang disematkan KPK padanya. Namun, ia menyayangkan tidak adanya prosedur militer.

"Kan saya militer," ujarnya.

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Usai Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Lapor Pimpinan TNIKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.

Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi.

Mulsunadi belum ditahan KPK. Ia diminta kooperatif menyerahkan diri.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alex.

3. Kabasarnas Henri Alfiandi minta jatah 10 persen

Usai Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Lapor Pimpinan TNIKepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Kasus bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada tahun 2023.

Tiga proyek itu antara lain Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan personal ke Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas). Mereka mengadakan pertemuan secara langsung.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada pertemuan tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberian fee untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Marilya. Transaksi suap itu menggunakan kode 'Dana Komando' atau 'Dako'.

Marilya menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta. Uang itu diserahkan di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Adapun Roni Aidil menyerahkan uang Rp1,4 miliar melalui transfer bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai
pemenang tender," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya