Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (dok. Pemprov DKI).

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Melalui upaya banding tersebut, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja. Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, majelis hakim juga membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di