Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024). Ketua tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Ia juga menyebut bahwa Anies dan Muhaimin juga bakal ikut dalam sidang perdana tersebut.
"Iya (Anies) ikut (sidang) bersama Cak Imin," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (25/3/2024).
Gugatan tim AMIN sendiri sudah diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan di dalamnya terdiri dari 112 halaman. Namun, sebelumnya terbentuk persepsi publik bahwa tim AMIN hanya meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres.
Tetapi, juru bicara timnas AMIN khusus isu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Refly Harun mengatakan petitum atau permintaan paslon 01 tidak sekedar meminta Gibran didiskualifikasi.
"Yang kami minta adalah didiskualifikasi pasangan 02 secara keseluruhan. Baik capres atau cawapres. Tapi, sebagai alternatif setidak-tidaknya Gibran karena Gibran kami anggap tidak memenuhi syarat sebagai cawapres," ujar Refly kepada media di Jakarta pada Senin kemarin.
Ia juga mengklarifikasi tim paslon 01 tidak meminta agar pemilu diulang dari awal. Yang diminta hanya pemungutan suaranya yang diulang.
"Kalau pemilu atau pilpres ulang, itu artinya diulang dari tahap awal, dimulai dari pendaftaran hingga kampanye. Sementara, kalau pemungutan suara ulang (PSU), hanya pemungutan suaranya saja yang diulang, pencoblosannya," kata pakar hukum tata negara itu.
Berikut isi petitum lengkap tim paslon 01 yang diajukan ke MK.