Gugat KPK, Staf Hasto Harap Ponsel hingga Catatan PDIP Dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap 11 barang yang disita KPK termasuk ponsel dan catatan PDIP dikembalikan.
"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuaii dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar Tim Kuasa Hukum Kusnadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," lanjutnya.
Adapun 11 barang yang disita adalah