Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Balik Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka, Benarkah Dipercepat?

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa korupsi eks Komisioner KPU dan perintangan penyidikan KPK
  • Kuasa Hukum Hasto menyebut proses penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menjadi terdakwa dugaan korupsi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.

Kisah Hasto terseret ke pengadilan berawal pada Desember 2024. Sehari menjelang Natal, Hasto diumumkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka. Bertepatan dengan malam Natal, ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal, "ujar Hasto dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan Jumat, 21 Maret 2025.

1. Kuasa hukum singgung proses penetapan Hasto sebagai tersangka

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Ketika mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Pimpinan KPK 2024-2029 baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dan baru empat hari serah terima jabatan dengan pimpinan KPK periode sebelumnya.

Hal ini sempat disinggung Tim Kuasa Hukum Hasto dalam dokumen eksepsi mereka. Namun, hal itu tidak diungkapkan secara langsung dalam persidangan.

"Bagi kami sungguh aneh. Kalau bukan karena adanya kepentingan tertentu, pada tanggal 20 Desember 2024 pada saat pimpinan KPK yang baru sedang melakukan induksi, baru melakukan serah terima jabatan, tetapi melakukan gelar perkara atau ekspos terkait dengan perkara Terdakwa Hasto Kristiyanto," demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum Hasto sebagaimana dikutip dalam dokumen eksepsi.

"Pertanyaan yang muncul adalah apakah gelar perkara itu dilakukan sesudah serah terima jabatan atau sebelum serah terima jabatan. Artinya, apakah perkara ini murni hasil penyelidikan pimpinan KPK yang lama atau perkara ini memang disiapkan untuk dimulai oleh pimpinan KPK yang baru sebagai kewajiban mereka setelah terpilih sebagai pimpinan KPK. Kami percaya bahwa perkara ini disiapkan untuk pimpinan KPK yang baru karena laporan kejadian baru dibuat setelah mereka dilantik," lanjut kuasa hukum.

2. Ketua KPK sebut penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam wawancara khusus dengan IDN Times pada Kamis, 27 Maret 2025, mengatakan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, proses penetapan Hasto sebagai tersangka terlihat cepat karena sudah ada proses yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya.

"Pemeriksaan sudah jalan, beberapa kali mungkin ekspos juga sudah dilakukan. Saya dan empat pimpinan yang lain hanya tinggal menyikapi saja. Apakah bukti permulaannya sudah cukup? Apakah hasil pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para saksi juga sudah dilakukan? Sehingga kemudian diambillah sebuah keputusan di tanggal 20 Desember itu," ujar Setyo kepada IDN Times.

3. KPK bantah ada politisasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (IDN Times/Aditya Mustaqim)

KPK pun berulang kali menegaskan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk penegakan hukum. Mereka membantah tudingan politisasi di balik penetapan dan penahanan Hasto sebagai tersangka.

Setyo membenarkan bahwa pimpinan KPK periode sebelumnya bisa saja menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, hal ini hanya masalah administrasi.

"Kan (tanggal) 16 itu secara de jure-nya kami sudah dilantik oleh Presiden. Jadi menurut saya ini hanya faktor pertimbangan secara administrasi saja," ujar Setyo.

"Apakah pada saat (tanggal) 16 ke 20 itu, kalau kemudian pimpinan lama mengambil sebuah keputusan, legalitasnya mungkin ada kekhawatiran nanti di-challenge menjadi sesuatu yang ini, apakah sah atau tidak? Sehingga kondisi seperti itu yang kemudian menjadi keputusan pimpinan baru untuk menindaklanjuti," lanjut dia.

4. Eks penyidik nilai KPK punya bukti kuat

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, sebelumnya juga menilai kasus Hasto adalah perkara yang biasa. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti kuat sehingga penetapan tersangka oleh pimpinan KPK baru bisa begitu cepat.

"KPK sudah yakin buktinya ada. Bahkan hakim praperadilan tidak menerima permohonan Hasto," ujar Yudi kepada IDN Times pada Januari 2025.

5. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us