Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, lantaran tak menerima menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon (Napoleon) untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Suharno, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).