Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Presiden Jokowi, Otto Hasibuan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. Sidang pembacaan putusan itu disampaikan dalam putusan dismissal secara tertutup.

Gugatan itu teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pihak yang digugat adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Pengacara Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, mengaku senang terhadap penolakan gugatan tersebut.

"Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat ini dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima oleh PTUN dengan dua alasan," ujar Otto di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024).

1. Dua alasan gugatan ditolak

Pengacara Presiden Jokowi, Otto Hasibuan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Otto menjelaskan, alasan pertama gugatan ditolak karena yang digugat adalah pribadi Jokowi dan Iriana, bukan sebagai pejabat. Padahal, kata Otto, PTUN memproses sengketa yang berkaitan dengan pejabat negara.

"Alasan kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," ucap dia.

Otto menilai, gugatan tersebut hanya dilakukan untuk mencari panggung politik.

"Nah ini menandakan bahwa sebenarnya yang ingin disampaikan, kami melihat bahwa gugatan yang disampaikan kepada Bapak Jokowi, kepada Ibu Iriana, Kaesang, pada keluarga lah, ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum, tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik karena sebenarnya gugatan ini gak berdasar," kata dia.

2. Penggugat merasa kecewa

Editorial Team

Tonton lebih seru di