Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. Sidang pembacaan putusan itu disampaikan dalam putusan dismissal secara tertutup.
Gugatan itu teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pihak yang digugat adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Pengacara Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, mengaku senang terhadap penolakan gugatan tersebut.
"Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat ini dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima oleh PTUN dengan dua alasan," ujar Otto di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024).