Istana Tanggapi Jokowi Digugat ke PTUN Jakarta soal Dinasti Politik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Berkas gugatan sudah teregister PTUN Jakarta dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 12 Januari 2024.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, selain Jokowi pihak lain yang ikut digugat adalah Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat.
"Dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai turut tergugat, agar semuanya bisa terungkap secara jelas dan terang benderang," ujar Petrus dalam keterangannya kepada IDN Times, dikutip Selasa (16/1/2024).
1. Gugatan terkait dinasti poltik dan nepotisme

Petrus mengatakan, gugatan itu terkait dengan dinasti politik dan nepotisme terhadap putusan mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang mengizinkan warga yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, asalkan pernah atau masih menjabat kepala daerah.
"(Gugatan terkait) dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melanggar hukum," kata dia.
2. Istana merespons

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan dari PTUN Jakarta yang diajukan oleh TPDI.
"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," ujar Ari kepada wartawan.
3. Serahkan kepada PTUN Jakarta

Ari mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN Jakarta untuk menilai gugatan tersebut.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan Tata Usaha Negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," kata dia.