Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menilai keputusan MA sangat tepat.
"Jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti dan mendalam, dan menyeluruh. Karena kalau sekali ini jebol, bahwa anggaran dasar bisa judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya," kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).