Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah resmi dibubarkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Gugus Tugas akan beralih nama ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," ujar Pramono dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).