Jamaika Ajukan Petisi Reparasi Perbudakan kepada Raja Charles III

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Jamaika bakal menyerahkan petisi resmi terkait reparasi perbudakan kepada Raja Charles III pada Senin (7/9/2026), dengan permintaan agar tiga pertanyaan hukum dirujuk kepada Komite Yudisial Dewan Penasihat (JCPC). Pertanyaan tersebut mencakup keabsahan perbudakan warga Afrika, dugaan pelanggaran hukum internasional, serta kewajiban Inggris untuk memberikan pemulihan.
Menteri Kebudayaan, Gender, Hiburan, dan Olahraga Jamaika, Olivia Grange, menyebut bahwa petisi itu bukan permintaan pembayaran secara langsung, melainkan tahap awal untuk membuka penyelesaian atas penyalahgunaan sejarah selama ratusan tahun. Dilansir BBC, Grange mengatakan pemerintah Jamaika akan menentukan langkah berikutnya setelah memperoleh jawaban hukum resmi dari pengadilan banding tertinggi tersebut.
1. Jamaika tempuh jalur hukum reparasi perbudakan

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki) Pengajuan tersebut menjadi kali pertama negara Persemakmuran menempuh jalur hukum formal untuk memperjuangkan keadilan reparatif. Grange menghubungkan langkah itu dengan catatan kompensasi Inggris yang pernah membayar 20 juta pound sterling (sekitar Rp476,7 miliar) kepada para pemilik budak ketika perbudakan dihapuskan pada 1833.
Nilai pembayaran tersebut setara dengan 40 persen pendapatan tahunan Kementerian Keuangan Inggris dan dananya berasal dari pinjaman yang baru lunas pada 2015. Grange mempertanyakan alasan Jamaika tak dapat mencari bentuk perbaikan setelah Inggris masih melakukan pembayaran kepada pemilik budak hingga 2015.
“Hingga 2015, Inggris masih membayar para pemilik budak, karena kami dianggap sebagai properti. Pertanyaannya sebenarnya seharusnya: jika di masa modern ini kita masih membayar kembali para pemilik budak untuk properti yang merupakan orang-orang kami, nenek moyang kami, untuk properti itu karena penghapusan perbudakan, lalu mengapa kami tidak boleh mencari semacam perbaikan saat ini?” jelas Grange, dikutip The Independent.
2. Raja Charles III dukung pemahaman sejarah perbudakan

Raja Inggris Charles III (ukhouseoflords, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons) Berdasarkan Undang-Undang Komite Yudisial 1833, raja Inggris memiliki kewenangan merujuk persoalan hukum kepada JCPC di London untuk memperoleh pendapat penasihat berdasarkan nasihat resmi pemerintah, bukan atas keputusan pribadi. Istana Buckingham juga berkoordinasi dengan Gubernur Jenderal Jamaika agar dokumen perkara disampaikan sesuai prosedur.
Juru bicara istana menyatakan Raja Charles III berkomitmen mendorong pemahaman mengenai persoalan perbudakan dan menyelesaikan kesalahan masa lalu. Dalam pidatonya pada 2024, Raja Charles III menyerukan para pemimpin dunia mencari cara kreatif untuk memperbaiki ketidaksetaraan historis, meski mantan Perdana Menteri David Cameron pernah menolak pemberian reparasi ketika berkunjung ke Jamaika pada 2015.
3. Jamaika bahas repatriasi artefak Taino di London

ilustrasi museum (unsplash.com/Tamara Menzi) Selain mengurus petisi perbudakan, delegasi Jamaika memanfaatkan kunjungannya di London untuk bertemu pejabat Museum Britania guna membahas pengembalian tiga artefak budaya penting milik suku asli Taino yang diambil pada era kolonial. Pertemuan tersebut turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pengembalian koleksi budaya tersebut.
Upaya diplomasi budaya itu mendapat perkembangan setelah permintaan peminjaman artefak asli untuk sebuah pameran sebelumnya ditolak dan hanya diberikan replika. Grange menyebut artefak tersebut memiliki nilai besar bagi sejarah bangsa, sementara tiga kurator dari Jamaika kini diundang meninjau koleksi museum secara langsung dan melanjutkan dialog repatriasi.





















