Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto (Dok. BNPB)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, menyoroti pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta yang kembali dibuka hari ini.

Yurianto mengatakan, berdasarkan pemantauan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, masyarakat peserta CFD di sepanjang jalan Sudirman hingga MH Thamrin belum mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menjaga jarak atau phyisical distancing.

1. Saling menjaga jarak harus terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Sosialisasi virus Corona di Car free day, Minggu (8/3) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Padahal, kata Yurianto, menjaga jarak adalah salah satu protokol kesehatan penting dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum juga turun tingkat penularannya.

“Ini jadi evaluasi kita bersama. Physical distancing mutlak harus kita jalankan,” ujar pria yang akrab disapa Yuri dalam keterangan pers dan disiarkan secara daring dari channel YouTube BNPB, Minggu (21/6). 

2. Pelanggaran terbanyak ada di Jalan Imam Bonjol

Ilustrasi car free day. IDN Times / Larasati Rey

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihaknya menemukan 29 pelanggaran aturan PSBB di CFD sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin.

Bernard menjelaskan pelanggaran saat CFD paling banyak terjadi di Jalan Imam Bonjol, yakni 13 orang. Kemudian, tujuh orang di dekat Hotel Kempinski harus melaksanakan sanksi sosial dan dua orang didenda masing-masing Rp250 ribu.

Kemudian terdapat dua orang di dekat Hotel Mandarin dan tujuh orang di dekat Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia yang melanggar aturan.

"Gak pakai masker itu kita sanksi," jelasnya saat dihubungi wartawan.

3. Pelanggar PSBB di CFD diminta menyapu fasilitas umum

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Sanksi sosial yang dikenakan bagi para pelanggar berupa menyapu fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud antara lain jalanan dan atau taman di sekitar lokasi pelanggaran. "Kami pakaikan rompi dan sapu dari kita," ujarnya.

4. Pelanggar tak membawa masker diminta pulang

Foto hanya ilustrasi suasana Car Free Day di Jakarta. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Selain itu, peserta CFD langsung diminta pulang apabila kedapatan tak memakai dan membawa masker saat berolahraga. Menurut Bernard, sudah tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memakai dan membawa masker.

"Kalau masker itu kan Gubernur sudah bagi-bagi 20 juta masker ke masyarakat Jakarta. Jadi gak ada lagi alasan gak pakai masker," jelasnya.

Editorial Team