Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjelaskan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM (RUU HAM). Menurut Kementerian HAM, hal ini tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media. Aturan itu disiapkan untuk membatasi akses pencarian informasi pribadi lewat mesin pencari digital.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, mengatakan aturan ini sebagai bentuk perlindungan HAM di ruang digital. Dia menjelaskan, banyak individu yang telah menjalani proses hukum dan kembali ke masyarakat, tetapi masih menghadapi stigma karena jejak digital lama mudah ditemukan.
“Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan,” kata Wahyudi dalam diskusi uji publik RUU HAM di Jakarta, Senin (25/5/2026).
