Polisi Sita Buku di Kediri, Kemen HAM: Perlunya Reformasi Kepolisian

- Bertentangan dengan visi Presiden dalam Asta Cita
- Rusak tradisi literasi
- Urgensi reformasi kepolisian
Jakarta, IDN Times – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) menilai tindakan penyitaan buku oleh aparat kepolisian di Kediri, Jawa Timur, tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham, Rumadi Ahmad, menyatakan bahwa langkah Polres Kediri tersebut tidak tepat.
“Langkah itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi aparat harus memperhatikan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).
1. Bertentangan dengan visi Presiden dalam Asta Cita

Kemen HAM menilai kebijakan penyitaan buku juga bertentangan dengan visi Presiden dalam Asta Cita, khususnya Asta Cita I yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
"Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," ujarnya.
2. Rusak tradisi literasi

Rumadi menambahkan, pelarangan atau perampasan buku dapat merusak tradisi literasi masyarakat. Dia menegaskan kepolisian tidak boleh mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca," ujarnya.
3. Urgensi reformasi kepolisian

Lebih jauh, Kemen HAM menilai peristiwa ini menunjukkan urgensi reformasi kepolisian agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM.
“Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM," tegasnya.