Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, pihaknya menghentikan pelayanan sementara akibat hakim dan pegawai terpapar COVID-19 atau virus corona.
"PN Jakarta Utara hentikan layanan sementara tujuh hari kerja, karena satu hakim dan tujuh pegawai terpapar COVID-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).