Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Praperadilan diajukan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya dianggap buntu atau mandek.
Polisi sempat melakukan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Saat ini, terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan pertama adalah model A yang diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
