Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim: Kebijakan Chromebook Nadiem Bertujuan untuk Untungkan Google
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Majelis Hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google, termasuk entitas globalnya yang memiliki produk Chrome OS dan layanan pendidikan digital.
  • Hakim menilai hubungan strategis Nadiem dengan eksekutif Google serta investasi besar Google di GoTo memperkuat unsur tujuan menguntungkan korporasi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan 2019–2022.
  • Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi senilai Rp2,1 triliun, sementara beberapa terdakwa lain telah divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hakim bilang Pak Nadiem waktu jadi menteri bikin aturan beli laptop Chromebook yang bikin Google jadi untung. Katanya dulu Pak Nadiem sering ketemu orang Google dan ada uang besar masuk ke perusahaan tempat dia punya saham. Sekarang hakim bilang itu salah dan banyak orang lain juga kena hukuman penjara dan denda karena kasus itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management terpenuhi. Hakim menilai kebijakan Pengadaan tersebut telah menguntungkan Google.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar Hakim Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis menilai tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri. Dalam persidangan terungkap, Nadiem bertemu Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont pada Februari 2020 untuk membahas Google Bangkit, Google for Education, dan implementasi Chromebook di berbagai negara.

Selain itu, pada April 2020 Nadiem juga menggelar pertemuan virtual dengan Caesar Sengupta yang saat itu merupakan petinggi Google dan sebelumnya bertanggung jawab memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik. Menurut majelis, rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan hubungan strategis yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.

Hakim juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, total investasi Google ke AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, dengan sebagian besar investasi dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.

Majelis menolak dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Hakim mempertimbangkan bahwa saat itu Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo, sementara terdapat korelasi waktu antara masuknya investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook.

Majelis juga menepis pembelaan yang mendasarkan pada keterangan mantan eksekutif Google, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, yang membantah adanya hubungan khusus dengan Nadiem. Menurut hakim, penyangkalan pihak yang diduga menerima manfaat tidak menggugurkan unsur "tujuan menguntungkan" karena yang dinilai adalah niat pelaku, bukan pengakuan penerima manfaat.

Lebih lanjut, hakim menyatakan keuntungan Google tidak hanya diukur dari penjualan perangkat Chromebook. Menurut majelis, Google juga memperoleh manfaat melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional berbasis Chrome OS, disertai rangkaian investasi ke perusahaan yang sahamnya masih dimiliki terdakwa saat itu.

"Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi. Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google," kata Hakim Purwanto.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article