Hakim: Jurist Tan-Fiona Melampaui Kewenangan sebagai Stafsus Nadiem

- Majelis Hakim menyatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani melampaui kewenangan sebagai staf khusus Nadiem Makarim, karena berperan di luar batas normatif jabatan mereka.
- Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menempatkan konsultan non-ASN Ibrahim Arief sebagai pimpinan tim teknologi yang terlibat dalam pengadaan perangkat TIK.
- Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM senilai total kerugian negara Rp2,1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menyatakan tindakan Jurist Tan dan Fiona Handayani telah melampaui kewenangan sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim, saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi. Hal itu disampaikan majelis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis, dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Hakim Sunoto.
Sunoto menjelaskan berdasarkan aturan yang ada terkait organisasi kementerian negara, stafsus secara normatif hanya berwenang dalam pemberian saran, dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.
Oleh karena itu, stafsus menteri tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, dan tidak pula memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan.
"Menimbang bahwa penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya saat menempatkan Ibrahim Arief alias IBAM selaku konsultan teknologi menjadi pimpinan pada tim teknologi di bawah pusat data dan informasi kementerian.
"Saudara Ibrahim Arief tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, namun diberikan peran sangat substansial dalam perumusan kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

















