Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Penanganan PHPU Ijazah Gibran
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK terkait penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

  • Laporan menyoroti penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu pengajuan, dan konsistensi hukum acara.

  • Nasrullah meminta pemeriksaan proses pembuktian tanpa menjadikan MKMK sebagai lembaga banding atau meminta pembatalan putusan MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
22 April 2024

Perkara mengenai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK.

2026

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan dan diperiksa. Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan perkara tersebut kepada MKMK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi terkait penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Who?
    Seorang advokat bernama Nasrullah melaporkan dugaan tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
  • Where?
    Laporan disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Lokasi penyampaian laporan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Perkara yang dilaporkan diajukan dan diperiksa pada 2026, sedangkan perkara terkait sebelumnya telah diputus MK pada 22 April 2024.
  • Why?
    Nasrullah meminta pemeriksaan atas dasar hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu pengajuan, hukum acara, dan proses pembuktian.
  • How?
    Nasrullah meminta MKMK menilai proses penanganan perkara berdasarkan bukti yang dapat diuji serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Advokat Nasrullah melaporkan hakim MK kepada MKMK. Ia ingin melihat apakah perkara tentang hasil Pilpres 2024 dan ijazah Gibran diperiksa dengan aturan yang benar. Ia juga menanyakan waktu pengajuan dan proses pembuktiannya. Nasrullah tidak meminta putusan MK dibatalkan. Ia berharap laporan diperiksa dengan terbuka dan sesuai kewenangan MKMK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Laporan Nasrullah menempatkan dugaan pelanggaran dalam mekanisme yang disebut sah dan objektif. Permintaan pemeriksaan terhadap dasar hukum, tenggang waktu, pembuktian, serta konsistensi prosedur membuka ruang evaluasi tanpa menjadikan MKMK sebagai lembaga banding. Sikap untuk tetap menghormati hak hakim memberikan penjelasan juga menjadi bagian dari proses tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Seorang advokat bernama Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporannya, Nasrullah meminta MKMK memeriksa sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan hingga putusan perkara tersebut. Di antaranya dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi penerapan hukum acara.

Nasrullah menegaskan, laporan tersebut bukan untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan meminta MKMK menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi.

1. Soroti penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Salah satu pokok laporan Nasrullah adalah penerbitan dan penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK pada 22 April 2024. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan dan urgensi penerbitan PMK tersebut.

Nasrullah meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK Nomor 1 Tahun 2026 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk bagaimana dasar hukum dan penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.

“Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi,” demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.

2. Persoalkan tenggang waktu dan hukum acara

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nasrullah juga menyoroti ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ia meminta MKMK menelaah bagaimana ketentuan mengenai tenggang waktu tersebut dipertimbangkan dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilu 2024, tetapi diajukan dan diperiksa pada 2026.

Selain itu, Nasrullah meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila permohonan tersebut dinilai memiliki karakter atau landasan hukum yang berbeda dari perselisihan hasil pemilu pada umumnya.

“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana aturan diterapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah penerapannya konsisten. Kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari kecermatan dalam menjalankan prosedur,” menjadi substansi keberatan yang disampaikan Nasrullah dalam laporannya.

3. Minta MKMK periksa proses pembuktian

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nasrullah turut mempersoalkan hubungan antara pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, tahapan pembuktian, hingga putusan yang pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam laporannya, ia mencatat MK melakukan pemeriksaan pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak. Di antaranya unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.

Nasrullah meminta MKMK menilai, apakah tahapan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum acara yang jelas, diterapkan secara konsisten, serta telah dijelaskan secara memadai dalam pertimbangan putusan.

Ia menegaskan, pemeriksaan etik harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Menurutnya, perlu dibedakan antara perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan hukum, kekurangan pertimbangan, dan perilaku hakim yang dapat memenuhi unsur pelanggaran etik.

Nasrullah juga menegaskan, laporan tersebut tidak meminta MKMK membatalkan atau menegasikan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia juga tidak bermaksud menjadikan MKMK sebagai lembaga banding terhadap putusan MK.

“Integritas peradilan konstitusi harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan objektif. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa mengesampingkan hak para hakim untuk memberikan penjelasan,” demikian substansi sikap yang ditegaskan dalam laporan tersebut.

Nasrullah berharap MKMK menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel sesuai kewenangannya. Dengan demikian, ia berharap kepercayaan publik terhadap independensi, integritas, dan kepastian hukum dalam peradilan konstitusi tetap terjaga.

Curated For You

Editorial Team

Related Article