Jakarta, IDN Times - Seorang advokat bernama Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporannya, Nasrullah meminta MKMK memeriksa sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan hingga putusan perkara tersebut. Di antaranya dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi penerapan hukum acara.
Nasrullah menegaskan, laporan tersebut bukan untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan meminta MKMK menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi.
