Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim Susun 1.146 Halaman Berkas Putusan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Hakim Tipikor membacakan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat eks Menteri Nadiem Makarim, dengan berkas setebal 1.146 halaman.
  • Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total sekitar Rp5,6 triliun atas dugaan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun.
  • Tiga terdakwa lain yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah divonis lebih dulu dengan hukuman antara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini hakim baca putusan buat Pak Nadiem yang dulu jadi menteri. Katanya ada masalah waktu beli laptop buat sekolah. Hakim bikin tulisan tebal banget, lebih dari seribu halaman. Ada juga orang lain yang ikut kena hukum dan sudah dihukum penjara. Sekarang sidangnya masih jalan biar semua selesai cepat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyusunan berkas putusan setebal 1.146 halaman menunjukkan kesungguhan dan ketelitian majelis hakim dalam menelaah perkara besar ini. Dengan menyertakan 122 halaman pertimbangan hukum, proses peradilan tampak transparan dan terukur. Upaya hakim menjaga efisiensi waktu tanpa mengurangi substansi juga mencerminkan profesionalisme lembaga peradilan dalam memastikan keadilan berjalan secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Persidangan pembacaan putusan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang menjerat eks Menteri Nadiem Makarim telah dimulai. Hakim menyatakan berkas putusan ini disusun dalam berkas setebal 1.146 halaman.

"Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dari jumlah tersebut, 122 halaman di antaranya merupakan pertimbangan hukum hakim pun meminta persetujuan advokat maupun jaksa untuk membacakan intinya demi efisiensi waktu.

"Jadi demikian supaya mengingat juga kondisi terdakwa, mudah-mudahan kita bisa selesaikan, ya kurang lebih ini jam setengah 11, sebelum jam 2 lah kita usahakan sudah bisa selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article