Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 yang juga mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.
Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak mengatakan penyidikan yang dilakukan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.
"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/5/2021).