Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Ada sejumlah hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan hakim atas vonisnya tersebut.
Ada empat hal memberatkan yang diungkapkan hakim. Antara lain, Tom Lembong disebut mementingkan kaum kapitalis dan mengabaikan rakyat.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," lanjutnya.
Selain itu, Hakim juga menyebut Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tak menjalankan tugas berdasarkan hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Hakim juga mengatakan, Tom lembong sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Selain hal memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Berikut empat hal meringankan yang dipertimbangkan hakim:
1. Terdakwa belum pernah dihukum,
2. terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,
3. terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan,
4. keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus. Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.