Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

- Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena merugikan negara dalam impor gula kristal mentah.
- Ia juga didenda Rp750 juta dan harus membayar dalam sebulan atau diganti kurungan penjara selama enam bulan.
- Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 Tahun dan 6 bulan penjara. Ia didakwa telah merugikan negara dalam impor gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong juga didenda Rp750 juta. Denda itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama enam bulan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.