Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terjerat Kasus PT Timah, Suparta: Sial Sekali Hidup Saya (IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara untuk Direktur Utama PT RBT Suparta. Vonis tersebut memangkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di PN Tipikor, Senin (23/12/2024).

Hakim menyatakan, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

“Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Eko.

Editorial Team

Tonton lebih seru di