Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa telah berubah. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan, dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan. Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.
Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara.
“Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam jumpa persnya di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
