PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.
“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.
“Karena menurut majelis hakim tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum serta memerintahkan hal tersebut,” ujarnya.
Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPK GBK.
“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik:
•Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
•Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.
•Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.