Dear Pak Anies, Tingkat Kepatuhan Warga DKI Pakai Masker Rendah Nih!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengumumkan tingkat kepatuhan bermasker di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Hasilnya, Jawa Timur dan Bali menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 87 persen dan 88,89 persen.
"Jawa Barat (73 persen), Jawa Tengah (75 persen), Riau 67 persen, Kepri 70 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
1. DKI Jakarta dan Sumatra Utara jadi wilayah dengan tingkat kepatuhan rendah
Sementara itu, DKI Jakarta dan Sumatra Utara menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan yang rendah. Wilayah yang dipimpin oleh Anies Baswedan ini mencatatkan tingkat kepatuhan sebesar 65 persen.
Sementara itu, Sumatra Utara mencatatkan tingkat kepatuhan yang lebih rendah, yakni 62,76 persen. Hal ini tentu menjadi catatan bagi Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi.
"Jadi DKI (Jakarta) masih perlu ditingkatkan (kepatuhan bermaskernya). Memang yang di bawah 70 persen tingkat aktifnya tinggi," tutur Airlangga.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni
2. Ada 5 provinsi penyumbang tertinggi kasus COVID-19
Editor’s picks
Pada tingkat wilayah, lanjut Airlangga, kasus COVID-19 tertinggi masih disumbangkan oleh Pulau Jawa, yakni sebesar 56,4 persen dan sebanyak 21,3 persen di Pulau Sumatra.
Sementara itu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah dan Riau menjadi provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif COVID-19 .
"Dari kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen menjadi perhatian," ujarnya.
3. Seluruh provinsi bakal diberlakukan kebijakan PPKM mikro
Mantan Menteri Perindustrian ini juga memastikan bahwa kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang dan diperluas.
Pada masa perpanjangan selanjutnya, kebijakan PPKM mikro akan berlaku di seluruh provinsi.
“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” imbuh dia.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Mulai Kendor, Jokowi: ke Mana Pun Pakai Masker