Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) mengapresiasi dan mendukung penuh atas Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepada Thomas Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura, Benny Rhamdani menegaskan, partainya meyakini Keppres yang dibuat Prabowo bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.
"Partai Hanura sangat percaya bahwa Keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945," kata dia dalam jumpa pers di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).
"Abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments) yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan" lanjutnya.