Jakarta, IDN Times - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional diperingati setiap 16 Juni. Komnas Perempuan mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan karena sudah 19 tahun berada di DPR.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, pihaknya berharap agar RUU PPRT pada 2023 ini bisa disahkan.
"Yang paling penting tentu adalah penghormatan PRT sebagai orang yang bekerja setara posisinya dengan pekerja lain, kalau hari ini masih banyak orang atau masyarakat yang menyebutkan bahwa PRT sebagai asisten dan segala macam, sebaiknya mari kita ubah sebutan tersebut dengan menyebut mereka sebagai pekerja rumah tangga, untuk menunjukkan penghormatan dan posisi setara," kata dia dalam agenda Hari PRT Internasional 2023 "Suarakan Dukungan Pengesahan RUU PPRT, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin" secara daring, Kamis (15/6/2023).