Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Dari jumlah tersebut, 60 anak langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pembinaan, bukan bentuk pembalasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
