Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya benar-benar bergulir di meja hijau. Hari ini, Senin (14/5), Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Syafruddin dituding bertanggung jawab menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya secara maksimal.
"Dakwaan sudah kami sampaikan ke pengadilan. Nanti, akan kami rinci terdakwa perannya apa. Peran tersebut dilakukan bersama-sama dengan siapa saja," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Jumat (11/5).
Lalu, bagaimana kasus ini akan bergulir di meja hijau nanti? Mengingat total kerugian negara yang disebabkan dari kasus ini mencapai Rp 3,7 triliun. Angka yang lebih besar dari kerugian kasus pengadaan proyek KTP Elektronik.
Belum lagi diduga kalau dirinci lebih lanjut, kasus ini diduga turut menyeret para petinggi negara yang pada periode itu berkuasa.