Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.035 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas

1.035 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
1.035 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi HUT RI. (Dokumen Lapas Kelas IIA Bekasi)
  • Lapas Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Umum 2026 kepada 1.035 warga binaan pada HUT ke-81 RI, sebagai penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi pembinaan.
  • Dari 1.035 penerima, 1.007 memperoleh RU I dan 28 menerima RU II; 12 di antaranya langsung bebas, sementara tiga warga binaan tidak mendapat remisi karena pelanggaran tata tertib.
  • Penerima remisi didominasi 482 warga binaan perkara narkotika, sedangkan 553 lainnya perkara pidana lain; tidak ada penerima dari perkara korupsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.035 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan pada Senin (17/8/2026) oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi menyampaikan, pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

  1. 1. Sebanyak 1.035 WBP dapat remisi

    IMG-20250709-WA0072.jpg
    Ilustrasi warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi. (Dokumen Lapas Bekasi)

    Dedy juga mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan.

    "Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan," kata Dedy melalui keterangannya, Senin (17/8/2026).

    Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi mencapai 1.524 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.137 narapidana dan 387 tahanan.

    Dari 1.137 narapidana, sebanyak 1.052 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 1.035 warga binaan akhirnya mendapatkan remisi. Sebanyak 1.007 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 28 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

    "Sebanyak 152 orang mendapat remisi satu bulan, 313 orang dua bulan, 306 orang tiga bulan, 155 orang empat bulan, 93 orang lima bulan, dan 16 orang enam bulan," jelas Dedy.

  2. 2. Ada 12 WBP yang langsung bebas

    IMG-20260817-WA0089.jpg
    Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Kiri) dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kanan). (Dokumen Lapas Bekasi)

    Dedy menjelaskan, dari 28 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II, sebanyak 12 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

    "Pada momentum 17 Agustus 2026, terdapat 12 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan RU II, sementara 12 warga binaan lainnya masih menjalani pidana subsidier," kata Dedy.

    Selain itu, terdapat satu warga binaan yang telah bebas melalui cuti bersyarat sebelum 17 Agustus 2026.

    Sementara itu, tiga warga binaan tidak dapat memperoleh remisi karena melanggar tata tertib atau tercatat dalam Register F.

    Berdasarkan rekapitulasi tersebut, tidak terdapat warga binaan yang bebas melalui integrasi maupun bebas biasa.

  3. 3. Penerima remisi didominasi kasus narkotika

    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Dari total 1.035 penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 482 orang merupakan warga binaan dalam perkara narkotika.

    Sedangkan 553 warga binaan lainnya berasal dari perkara pidana lain. Dalam data tersebut, tidak terdapat penerima remisi yang berasal dari perkara korupsi.

    Dedy mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

    "Momentum Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, membangun kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More