Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, maka KPU juga akan menentukan nomor urut partai.
Acara pengumuman tersebut bakal digelar di halaman Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.