Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Idham lantas menegaskan KPU RI siap mengambil sejumlah langkah, apabila nantinya terjadi penumpukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di hari terakhir. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Dia memastikan pihaknya bakal melayani seluruh parpol yang mendaftar hingga hari terakhir dibukanya pendaftaran.
"KPU mengedepankan antisipasi adanya penumpukan antrian pendaftaran pada hari terakhir, Minggu 14 Agustus 2022 tepatnya Minggu malam ya," ujar Idham.
Idham mengatakan KPU selalu aktif menyampaikan informasi kepada seluruh parpol, baik mereka yang sudah maupun belum mendaftar. Adapun antisipasi yang dilakukan ialah dengan menyampaikan surat pemberitahuan terkait jadwal yang bakal dipilih parpol untuk mendaftar.
"Parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya kami konfirmasi, kapan mereka akan menyampaikan surat pemberitahuan karena kami harus agendakan segera," kata Idham.