Jakarta, IDN Times - Hari Internasional Hak Asasi Manusia diperingati tiap 10 Desember dan jadi bagian dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang dimulai pada 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Komnas Perempuan mengatakan dalam rentang waktu 25 November hingga 10 Desember jadi penegasan bahwa setiap kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2022 di seluruh Indonesia, Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan kampanye di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Gorontalo dan Kalimantan Timur.
"Dalam kunjungan tersebut, Komnas Perempuan menemukan dan mendapat informasi bahwa masyarakat menyambut baik dengan disahkannya Undang – Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengesahan Undang-Undang tersebut menjadi harapan bagi korban, keluarga korban, pendamping maupun saksi dan masyarakat atas terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, termasuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan publik secara luas," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang dalam keterangannya dilansir Senin (12/12/2022).