Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut diterima Polri pada 8 Maret 2023 dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).