Infografis tentang terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang kabur (IDN Times/Arief Rahmat)
Jenazah Cai Changpan ditemukan gantung diri di Hutan Jasinga Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 7 Oktober 2020. Polisi menduga dia bunuh diri di tengah pengejaran polisi.
Dikutip dari laman resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 385/Pid.Sus/2017/PN.Tng, warga negara asing (WNA) asal Fujian, Tiongkok, bernama Cai alias Cai Ji Fan alias Antoni yang kini berusia 53 tahun ini adalah terpidana mati kasus narkoba.
Dia terbukti memiliki 135 bungkus ganja dengan berat 135 kilogram. Dia menjadi bandar narkoba dari jaringan internasional dan mendapat barang haram tersebut dari koleganya bernama Ahong yang merupakan warga negara Hong Jong. Hingga kini Ahong juga masih dalam pencarian.
Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian gorong-gorong sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Jumat, 18 September 2020.