Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020).(Dokumen DPP PDI-P)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Pencegahan ini terkait kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (25/12/2024).

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dalam kasus Harun Masiku. Ia diduga turut serta melakukan suap serta melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di