Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ganjar Pranowo hadir di Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Ganjar Pranowo hadir di Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ganjar Pranowo menyatakan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekjen PDIP
  • Surat pencabutan peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah sedang dalam tindak lanjut evaluasi
  • Hasto terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan, Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP hingga saat ini.

"Iya, masih," ujar Ganjar seperti dilansir ANTARA, Sabtu (26/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan Ganjar menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDIP yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada Rabu (16/4/2025) lalu.

1. Isi surat Hasto untuk DPD PDIP Jateng

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Ganjar, surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDIP melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDIP ke depan.

2. Hasto jadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto sendiri saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

3. Hasto juga didakwa memberikan suap

Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team